Jauharoh Haddad Sosialisasi Perda AKB di Bandar Agung
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah, sabtu (13/02/2021).
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kampung Slamet Sutopo, Ketua MWC NU H. Slamet Syafei, Ketua Relawan Gugus Covid Kampung Bandar Agung Bima Sulandri. Serta dua narasumber H. Bahrul ulum S.Ag dan Yogo Fredi Dwi Ariyanto, S.H.
Dalam sambutannya, Jauharoh menyampaikan bahwa Perda ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat agar dapat memutus rantai penyebaran virus corona.
“Masyarakat diharapakan dapat berperan aktif dalam menerapkan payung hukum tersebut dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Protokol Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu mengingatkan, apabila ada seseorang yang melanggar Prokes baik disengaja maupun tidak, maka sanksi akan diberlakukan kepada yang bersangkutan.
Kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan menerapkan Prokes secara ketat, yaitu mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, dan peserta wajib memakai masker dan menjaga jarak. (*)