Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Sidang Paripurna Raperda RP3KP 2026–2045
Newslampungterkini.com – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2026–2045.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu (16/9/2026).
Dalam sambutannya, Eva Dwiana menyampaikan bahwa Raperda RP3KP menjadi salah satu landasan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menata dan mengendalikan pembangunan perumahan serta kawasan permukiman agar selaras dengan rencana tata ruang wilayah.
Menurutnya, melalui RP3KP Tahun 2026–2045, Pemerintah Kota Bandar Lampung memiliki arah kebijakan jangka panjang dalam penyediaan hunian, penataan kawasan permukiman, serta pengendalian pembangunan perumahan.
“RP3KP ini menjadi landasan penting dalam mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman agar dapat berjalan secara terencana, tertata, dan sesuai dengan tata ruang wilayah,” ujar Eva Dwiana.
Ia menambahkan, regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyediakan kawasan hunian yang layak bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
Selain itu, penerapan RP3KP juga diharapkan mampu mendukung pengurangan kawasan kumuh serta mewujudkan kawasan permukiman yang layak, sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Dengan adanya arah kebijakan jangka panjang hingga 2045, Pemerintah Kota Bandar Lampung diharapkan dapat melakukan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman secara lebih terarah, berkelanjutan, serta mampu menjawab kebutuhan hunian masyarakat di masa mendatang.(sn)
Baca Berita di Google News
