News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkab Tubaba Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Tanah LSD, Empat Tiyuh Sepakati Pengembalian Lahan ke Bandar Dewa

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Untung Budiono, S.Sos., M.H., memimpin Rapat Finalisasi Fasilitasi Permasalahan Tanah Lahan Sawah Dilindungi (LSD) antara masyarakat Tiyuh Bandar Dewa dan Tiyuh Candra Kencana, Selasa (1/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tubaba dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan melalui proses musyawarah dan mufakat dengan mempertimbangkan dokumen administrasi, fakta hasil peninjauan lapangan, serta berbagai saran dan masukan dari peserta rapat.

Baca Juga :  Gubernur Dorong Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan Pembangunan Lampung

Dalam rapat tersebut, dilakukan finalisasi terhadap hasil pembahasan dan verifikasi permasalahan tanah LSD yang berada di wilayah Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Setelah mempelajari berbagai dokumen, fakta-fakta hasil di lapangan, serta mendengarkan saran dan masukan dari peserta rapat, musyawarah mempercayakan penyelesaian dan tindak lanjut permasalahan tersebut kepada empat Kepalo Tiyuh, yakni Kepalo Tiyuh Candra Kencana, Mulya Kencana, Mulya Jaya, dan Bandar Dewa, bersama Camat Tulang Bawang Tengah.

Berdasarkan hasil musyawarah mufakat tersebut, disepakati bahwa tanah LSD seluas kurang lebih 50 hektare yang berada di Umbul Bakung Nyelai, Tiyuh Bandar Dewa, dikembalikan secara utuh kepada Pemerintah Tiyuh Bandar Dewa untuk menjadi aset Tiyuh Bandar Dewa.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Kembali Rotasi Pejabat Eselon II, Wagub Dorong Kebijakan Berdampak Langsung ke Masyarakat

Sementara itu, terhadap tanam tumbuh yang masih berada di atas lahan tersebut, disepakati diberikan waktu selama enam bulan untuk dilakukan clearing atau pengosongan lahan, terhitung sejak berita acara kesepakatan ditandatangani.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tubaba, Untung Budiono, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut merupakan hasil dari proses fasilitasi dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama serta penyelesaian secara damai.

Baca Juga :  Bupati Tubaba Lantik Tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Pemerintah Kabupaten Tubaba berharap hasil kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tersebut dapat menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk melaksanakan keputusan secara tertib dan bertanggung jawab, sehingga permasalahan yang telah difasilitasi dapat diselesaikan dengan baik serta tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat juga mendorong seluruh pihak untuk menghormati hasil musyawarah dan bersama-sama menjaga kondusivitas serta hubungan baik antar-masyarakat tiyuh.(ar)

Baca Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *