Bandar Lampung Terkini

18 September 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi, Retail dan Pasar Tradisional Dipantau

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung memperketat pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi menyusul temuan Kementerian Pertanian terkait dugaan pelanggaran standar mutu dan klaim kandungan gizi pada sejumlah merek beras.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan beras yang beredar di Kota Bandar Lampung memenuhi standar keamanan, mutu, serta memiliki legalitas dan izin edar yang sesuai dengan ketentuan.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada pertengahan September 2026 mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan 25 merek beras fortifikasi. Temuan itu berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan oleh empat laboratorium.

Kementerian Pertanian menyebut sejumlah produk yang diperiksa memiliki kandungan zat gizi tambahan yang jauh di bawah ketentuan sebagaimana tercantum pada label kemasan.

Selain itu, produk yang diperiksa disebut tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9314:2024 dan SNI 9372:2025.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda APBD

Persoalan lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah harga jual sejumlah beras fortifikasi yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas dan standar yang diklaim. Produk tersebut disebut beredar dengan harga sekitar Rp25.000 hingga Rp57.000 per kilogram.

Pemerintah mengestimasi praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat hingga Rp89 triliun.

Atas temuan tersebut, Kementerian Pertanian menginstruksikan langkah penanganan, mulai dari penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar perusahaan terkait. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Satgas Pangan Polri.

Retail Modern Diminta Periksa Izin Edar

Menindaklanjuti temuan pemerintah pusat, Dinas Pangan Kota Bandar Lampung telah memberikan imbauan kepada pengelola retail modern agar kembali memeriksa izin edar setiap produk beras yang masuk dan dipasarkan.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Hadiri Sidang Paripurna Raperda RP3KP 2026–2045

Retail modern diminta tidak menerima maupun menjual produk beras yang tidak memiliki izin edar resmi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memastikan produk pangan yang sampai ke tangan konsumen telah memenuhi ketentuan keamanan pangan dan legalitas yang berlaku.

Pasar Tradisional Ikut Diawasi

Selain retail modern, Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung juga melakukan penelusuran ke sejumlah pasar tradisional.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk beras yang masuk dalam temuan pemerintah pusat tidak kembali beredar di pasaran.

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk beras yang dijual oleh pedagang. Apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, petugas dapat melarang peredarannya dan melakukan penarikan sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Usai Jenguk Siswi MI Ma’arif yang Masih Dirawat, Bupati Egi Minta BGN Suspend SPPG Belum Penuhi Standar

Masyarakat Diminta Teliti Sebelum Membeli

Pemerintah Kota Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan.

Konsumen disarankan memeriksa label produk, izin edar, informasi kandungan gizi, serta keterangan lain yang tercantum pada kemasan sebelum melakukan pembelian.

Pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi ini menjadi langkah antisipasi Pemkot Bandar Lampung untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi standar.

Dengan pengawasan di tingkat retail modern maupun pasar tradisional, pemerintah daerah berupaya memastikan beras yang beredar di Kota Bandar Lampung aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(sn)

Baca Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *