26 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Wakil Ketua III DPRD Lampung Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Newslampungterkini.com – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail Sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan Baru dan Sosialisasi Pencegahan Covid19, Sabtu, (12/03/2022).

Sebagai narasumber dalam sosper yang bertempat di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, DR. Ambya SE. Msi. dan Dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS.

Baca Juga :  Creative Financing 2026: Lampung Selatan Raih Peringkat Kedua Nasional, Kantongi Insentif Rp2 Miliar dari Inovasi Pembiayaan Daerah

Dalam paparannya, Raden Muhammad Ismail menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi himbauan pemerintah dengan mematuhi Protokol Kesehatan.

“Seluruh elemen harus memperketat protokol kesehatan yang menjadi pola hidup kebiasaan baru. Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Perda guna mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.

Dijelaskannya, dalam pola kebiasaan baru yang harus dengan ketat dan disiplin diterapkan, yakni dikenali dengan istilah 5 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih dan mengalir, menghindari kontak fisik secara langsung, mengurangi mobilitas, serta menjauhi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Raih Predikat Lulusan Terbaik Program Profesi Insinyur Fakultas Teknik Unila

“Pola hidup kebiasaan baru ini juga harus dibarengi dengan vaksinasi lengkap sebagai langkah meningkatkan imun dan mengebalkan daya tahan tubuh,” katanya

Baca Juga :  Walikota Eva Dwiana Hadiri Halal Bihalal Masyarakat Perantau Sumbagsel

Hadir dalam kesempatan tersebut sekcam Jati Agung Sodri Alfian, Kades Margo Lestari yang diwakili Sekdes, Babinsa Jati Agung, Babinkamtibmas Jati Agung, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Masyarakat Desa Margo Lestari kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *