19 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Deni Ribowo Sosperda Rembug Desa di Kota Bumi Way Kanan

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo SE sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 tahun 2016, tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Kota Bumi Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, Kamis (24/02/2022).

Sosialisasi di hadiri Camat Negeri Agung Hepi Haryanto, S.E, juga Kepala Kampung Kota Bumi Way Kanan, Safarudin.

Baca Juga :  Lampung Siap Jadi Pionir Nasional Pengelolaan Sampah Terintegrasi dan Energi Bersih

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung tersebut menyampaikan, tujuan dari Perda nomor 1 tahun 2016 adalah sebagai upaya meminimalisir terjadinya konflik antar kelompok dan golongan masyarakat.

“Selain masyarakat, peraturan daerah ini juga harus dipahami oleh perangkat desa dan kelurahan serta masyarakat sebagai objek pencegahanya,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

Dirinya juga berharap kepada masyarakat untuk selalu menjaga tali persaudaraan, kerukunan dan persatuan antar sesama, mengingat ditengah pandemi Covid-19 ini menyebabkan berkurangnya kegiatan sosial antara warga juga dapat menjadi pemicu terjadinya konflik antara warga.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

“Kita berharap dengan situasi masyarakat yang produktif sehingga terciptanya situasi Kamtibmas tetap aman dan terkendali salah satunya dengan cara rembug kampung,” kata Deni Ribowo.

Deni Ribowo juga mengajak masyarakat untuk mentaati peraturan pemerintah dan menerapkan pola hidup sehat dengan mengindahkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *