25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ribuan Burung Tujuan Pulau Jawa Kembali Diamankan di Bakauheni

Newslampungterkini.com – Pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran peraturan perkarantinaan terus dilakukan oleh Karantina Pertanian Lampung. Operasi Patuh Karantina bersama instansi terkait terus digelar guna memberikan edukasi kepada masyarakat serta menindak pelaku pelanggaran peratuan perkarantinaan.

Bertepatan dengan HUT RI ke-76, Selasa (17/08/2021) Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) menggelar operasi patuh karantina.target operasi kali ini adalah bus dan kendaraan umum lainnya yang akan melintas melalui Selat Sunda.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Dalam operasi patuh dimulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB dinihari ini berhasil mengamankan Burung dari berbagai jenis. Diantaranya adalah burung Trocokan 880 ekor, burung pipit 450 ekor, burung pipit paruh merah 150 Ekor, burung ciblek 150 ekor dan burung perkutut 9 ekor dengan total jumlah 1.639 ekor yang diangkut menggunakan bus dari Sumatera Selatan tujuan Pulau Jawa yang tidak dilengkapi dokumen persyaratan dari daerah asal,” ujar Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Selain itu pula tim gabungan bersama Jakarta Aid Network (JAAN) juga berhasil mengamankan 3 ekor burung kutilang asal Lampung Barat yang akan menuju Sukabumi, Jawa Barat dan 3 ekor Anjing asal Sumatera Barat yang ada dibawa ke Sumedang,” tambah Karman.

Saat ini satwa tersebut masih diamankan di Wilayah Kerja Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan kesehatannya dan pengujian laboratorium.

Kepala Karantina Pertanian Lampung, Muh.Jumadh mengatakan bahwa para pelaku penyelundupan satwa tersebut telah berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c) dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Semoga melalui operasi patuh ini dapat memberikan edukasi bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian sumberdaya alam negeri dari tindakan bentuk penyelundupan satwa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” harap Muh.Jumadh.

(bbg/kpl)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.