Hadapi Konflik Pertanahan di Lampung, Reza Berawi Serukan Mediasi
Newslampungterkini.com – Konflik pertanahan di Lampung dinilai belum cukup diselesaikan dengan pendekatan hukum. Dialog, mediasi, pemeliharaan kawasan, dan penguatan reforma agraria harus dikedepankan agar penyelesaian tidak berubah menjadi konflik baru.
Anggota Komisi I DPRD Lampung Muhammad Reza Berawi, SH, MH, mengatakan penyelesaian harus mempertemukan kepentingan masyarakat, pemerintah, dan korporasi dengan tetap berpegang pada aturan.
“Kalau sudah alternatif menjadi terakhir, kita dorong diselesaikan secara hukum. Biar hukum yang membuktikan mana yang mempunyai hak dan mana yang tidak,” kata Reza, Senin (21/9/2026).
Namun, sebelum masuk ke ranah hukum, Reza mendorong mediasi. Menurutnya, pendekatan tersebut memberi ruang bagi para pihak untuk menemukan titik temu.
“Komisi saya mendorong keadilan restoratif. Kita memediasi kelompok masyarakat atau korporasi yang bermasalah agar pihak-pihak tersebut dapat menemukan jalan keluarnya,” ujarnya.
Reza mencontohkan persoalan masyarakat penggarap Register 19 di Pesawaran. Masyarakat sebelumnya menyampaikan tiga tuntutan, yakni penanganan dugaan tindakan terhadap penggarap, percepatan legalitas melalui skema kemitraan, serta dugaan pungutan oleh oknum kehutanan.
DPRD kemudian memfasilitasi tindak lanjut bersama Dinas Kehutanan. Kelompok tani yang belum memiliki legalitas diminta melengkapi dokumen untuk diteruskan ke Kementerian Kehutanan.
Menurut Reza, pola tersebut dapat menjadi salah satu model penanganan persoalan kawasan register lainnya.
“Dinas Kehutanan mulai menggambarkan. Mana kawasan yang bisa dikelola melalui skema yang sah dan mana yang harus dijaga karena fungsi konservasinya,” jelasnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas konflik tanah di Lampung, mulai memecahkan masalah antarmasyarakat, masyarakat dengan perusahaan, hingga masyarakat dengan pemerintah.
Oleh karena itu, Tim Reforma Agraria yang dibentuk pemerintah harus benar-benar bekerja dan melibatkan seluruh instansi terkait, termasuk ATR/BPN, kehutanan, pemerintah daerah, kelembagaan adat, serta aparat penegak hukum.
“Kalau hanya rapat saja tidak cukup. Pemerintah punya institusi. Semua harus diaktifkan untuk menyelesaikan persoalan,” tegasnya.
Terkait tanah ulayat, Reza menilai statusnya harus dilaksanakan secara faktual dan administratif. Kelembagaan adat juga dapat dilibatkan untuk menginventarisasi serta membangun basis data pertanahan.
“Apakah masih ada atau tidak, kita harus benar-benar mengidentifikasinya. Dari situ kita buat database, mana yang memang punya persoalan dan mana yang bukan,” katanya.
Reza menegaskan, tujuan utama DPRD bukan memperbesar konflik, melainkan mencari jalan keluar yang dapat diterima pihak pihak.
“Kalau bisa diselesaikan dengan mediasi, kita cari titik temu. Jangan sampai konflik hari ini menjadi masalah yang lebih besar di kemudian hari,” tutupnya.(*)
Baca Berita di Google News
