6 Desember 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Deni Ribowo Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 di Way Kanan

Newslampungterkini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil V Deni Ribowo SE sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Tentang perlindungan anak dan Perda propinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/04/2021).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Lantik 5 Pejabat Eselon II, Ini Nama dan Jabatannya

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut Deni Ribowo menyampaikan kepada masyarakat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai calon penerus bangsa, serta penting menerapkan protokol kesehatan 3 M.

”Upaya terbaik mencegah covid-19 yaitu dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan 3 M dan Perda Provinsi No 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan penanganan covid-19,” ujar Deni.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kebersihan, Pemkot Bandar Lampung Tambah 10 Unit Mobil Pick Up

Di tegaskan Deni Ribowo terdapat sanksi-sanksi bagi pelanggaran terhadap perda tersebut.

“Bagi yang melanggar peraturan Daerah ini ada sanksinya mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi denda dan sanksi sidana kurungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Segera Kirimkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatra

Selain itu Deni Ribowo juga mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan covid-19 dengan turut mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya menerapkan prokes 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

(red)

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |