Bandar Lampung Terkini

18 September 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Deni Ribowo Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 di Way Kanan

Newslampungterkini.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Dapil V Deni Ribowo SE sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Tentang perlindungan anak dan Perda propinsi Lampung No 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (03/04/2021).

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Perketat Pengawasan Beras Fortifikasi, Retail dan Pasar Tradisional Dipantau

Dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut Deni Ribowo menyampaikan kepada masyarakat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai calon penerus bangsa, serta penting menerapkan protokol kesehatan 3 M.

”Upaya terbaik mencegah covid-19 yaitu dengan menerapkan disiplin protokol kesehatan 3 M dan Perda Provinsi No 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru merupakan upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan penanganan covid-19,” ujar Deni.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Pengelolaan Zakat Diperkuat Hingga Tingkat Desa

Di tegaskan Deni Ribowo terdapat sanksi-sanksi bagi pelanggaran terhadap perda tersebut.

“Bagi yang melanggar peraturan Daerah ini ada sanksinya mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi denda dan sanksi sidana kurungan,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tekankan Peran Kampus dalam Mendorong Hilirisasi Komoditas Lampung

Selain itu Deni Ribowo juga mengharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam pencegahan covid-19 dengan turut mensosialisasikan dan mengedukasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya menerapkan prokes 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

(red)