28 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Wakil Bupati Pesisir Barat Ikuti Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Secara Virtual

Newslampungterkini.com – Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Irawan Topani, S.H., M.Kn., mengikuti upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 secara virtual zoom, di ruangan Ngejalang Lantai 1 Gedung Marga Sai Batin Komplek Perkantoran Pemkab Pesibar, Jumat (25/4/2025).

Ikut mendampingi Wakil Bupati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah, Syaifullah, S.Pi., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Sri Agustin, S.KM., M.Kes., Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Cahyadi Moe’is, Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Elvin Yonanda, S.IP., M.M., dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Rochmad, S.Sos., M.M.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Dalam upacara tersebut dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Arya Bima Sugiarto, mengajak seluruh Pemerintah daerah agar segera beradaptasi dan melakukan sinkronisasi kepada pemerintahan pusat, khususnya Kemendagri dalam upaya meningkatkan kemajuan dan perkembangan daerah masing-masing.

“Teruslah melakukan upaya terbaik untuk mewujudkan kemajuan daerah dalam segala bidang,” tegas Wamendagri, Arya Bima Sugiarto.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Wamendagri, Arya Bima Sugiarto menjelaskan, otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Adapun filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Ppasal 18 UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, Pertama, NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

“Kedua, tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan UU. Ketiga, mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,” papar Wamendagri, Arya Bima Sugiarto.

(sn)

Baca Lebih Banyak Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |