Wakil Ketua III DPRD Lampung Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Newslampungterkini.com – Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung, Ir. Raden Muhammad Ismail Sosialisasi Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan Baru dan Sosialisasi Pencegahan Covid19, Sabtu, (12/03/2022).
Sebagai narasumber dalam sosper yang bertempat di Desa Margo Lestari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, DR. Ambya SE. Msi. dan Dr. Nuyen Meutia Fitri, MARS.
Dalam paparannya, Raden Muhammad Ismail menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mematuhi himbauan pemerintah dengan mematuhi Protokol Kesehatan.
“Seluruh elemen harus memperketat protokol kesehatan yang menjadi pola hidup kebiasaan baru. Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Perda guna mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19,” terangnya.
Dijelaskannya, dalam pola kebiasaan baru yang harus dengan ketat dan disiplin diterapkan, yakni dikenali dengan istilah 5 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih dan mengalir, menghindari kontak fisik secara langsung, mengurangi mobilitas, serta menjauhi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Pola hidup kebiasaan baru ini juga harus dibarengi dengan vaksinasi lengkap sebagai langkah meningkatkan imun dan mengebalkan daya tahan tubuh,” katanya
Hadir dalam kesempatan tersebut sekcam Jati Agung Sodri Alfian, Kades Margo Lestari yang diwakili Sekdes, Babinsa Jati Agung, Babinkamtibmas Jati Agung, Perangkat Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda serta Masyarakat Desa Margo Lestari kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. (*)