Anggota DPRD Lampung Selatan Sosialiasasi Perda Pengelolaan Sampah

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Fraksi PKB, M. Romli S.Ag Sosialiasasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, kegaiatan berlangsung di Dusun I Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro. Senin (14/2/2022)
Disampaikan M. Romli, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam paparannya, anggota DPRD dari Dapil 7 ini menyampaikan, sosialisasi ini untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, sehingga masyarakat nyaman dan bebas dari polusi sampah.
Dijelaskannya, pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya menjadikan sampah sebagai sumber daya sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah,” terangnya kepada para peserta sosialisasi.
Pada sosialisasi peraturan daerah yang dihadiri Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Agama, tokoh pemuda, dan para tamu undangan tersebut digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (*)