2 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Larangan Gelar Pesta Pernikahan di Bandar Lampung Mulai 25 Januari 2021

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandarlampung mulai tanggal 25 Januari 2021, melarang warganya menggelar resepsi pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, larangan tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh kabupaten/kota se-Lampung beberapa hari lalu.

Baca Juga :  Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

Disampaikannya, Walikota Bandarlampung Herman HN sekaligus Ketua Satgas Covid-19 memerintahkan untuk melarang acara resepsi pesta apapun yang mengumpulkan massa.

“Perlu kami informasikan kepada seluruh warga Bandarlampung, untuk beberapa kegiatan seperti resepsi pernikahan atau kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan,” jelas  Ahmad Nurizki, Jumat (22/1/2021).

Baca Juga :  Lampung Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri 2027, Sekda Serahkan Tali Asih Atlet Berprestasi

Menurutnya, Surat Edaran (SE) terkait pelarangan hal tersebut akan segera diterbitkan. Aturan itu akan berlaku efektif pada tanggal 25 Januari 2021 mendatang.

“Kegiatan akad nikah masih bisa dilaksanakan, dan hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang. Itu juga tidak boleh ada hiburan seperti organ tunggal atau sejenisnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Beri Motivasi Siswa SMA Taruna Nusantara Asal Provinsi Lampung

Ahmad Nuriizki berharap kebijakan tersebut bisa meminimalisir penyebaran dan penambahan kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung dan seluruh daerah di Provinsi Lampung.

(sn/red)

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |