Polri Buru WN China Pengelola Pinjol Ilegal ‘RP Cepat’
Newslampungterkini.com – Polri tengah gencar memberantas pengelola perusahaan pinjaman online ilegal yang tak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satunya adalah keterlibatan 2 warga negara China sebagai tersangka pengelola aplikasi pinjaman online ilegal RP Cepat.
“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi RP Cepat tidak memiliki izin, secara legalitas perusahaan ini tidak memiliki izin. Ini sesuai dengan hasil penyelidikan langsung kami dan pihak OJK di lapangan,” ujar Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Hermawan Februanto S.I.K M.H dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Polri melalui Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan lima pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal Rp Cepat. Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK.
Sementara dua lainnya masih buron merupakan WNA berinisial XW dan GK. Pencekalan terhadap dua orang yang bersangkutan pun telah diajukan ke Ditjen Imigrasi.
(dhp)