29 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Aprilliati Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD provinsi Lampung, Aprilliati gelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Enggal kota Bandar Lampung, Rabu (27/01/2021).

Kegiatan tersebut tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), dengan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Dikatakan Aprilliati, Sosialisasi tentang adaptasi kebiasaan baru ini dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan dan pemahaman tentang sanksi yang berlaku dalam pelanggaran Prokes.

“Masyarakat harus mengetahui tentang perda yang sudah disahkan untuk dapat menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari, supaya masyarakat dapat memahami adanya Perda ini termaksud dengan sanksi-sanksi yang dapat menjerat masyarakat jika tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan,” ucapnya.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Dipaparkan Ketua Fraksi PDI DPRD Lampung itu, sanksi yang di berlakukan dari hukum sampai denda sebesar Rp 1 juta rupiah di harapkan dapat memberikan efek jera dan masyarakat lebih mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Aprilliati berharap masyarakat dapat menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona.

“Harapan kita kesadaran diri masyarakat dapat ditingkatkan lagi. Hal ini guna membantu Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” harapnya. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |