29 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Yose Rizal Sosialisasi Perda AKB di Lampung Utara

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung, Yose Rizal, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Desa Mulang Maya, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara, Jumat (29/1/2021).

Yose Rizal mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Dikatakannya, Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Menurutnya, setiap aturan yang dibuat pemerintah tentunya wajib dipatuhi, jika dilanggar maka dalam Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut juga diberlakukan sanksi bagi pelanggar.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

“Bagi siapa saja yang melanggar akan dikenakan sanksi peneguran secara lisan maupun secara tertulis. Apabila terulang sampai 3 kali, maka akan dikenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta atau pidana penjara selama 2 bulan,” terang Yose Rizal. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |