3 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Budhi Condrowati Sosialisasi Perda AKB di Tubaba

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Tiyuh Mekar Asri, Tulangbawang Barat (Tubaba). Rabu (14/2/2021)

Budhi Condrowati mengatakan kepada masyarakat untuk menjaga diri dari virus Covid-19, masyarakat harus tetap merapkan protokol kesehatan dan tetap mematuhi aturan pemerintah dalam upaya menanggulangi wabah virus corona dalam kehidupan sehari-hari, dengan mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, dan tidak berkerumun.

Baca Juga :  Segini Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan

Dikatakannya, Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2020 ini, bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang adaptasi kebiasaan baru yang sudah disahkan. Karena di dalam Perda akan ada sanksi untuk masyarakat yang tidak menerapkan kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta

Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru agar dapat dipatuhi oleh masyarakat, karena ada sanksi-sanksi yang ada di dalam Perda dapat diberikan kepada masyarakat yang masih tidak taat aturan.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Beri Motivasi Siswa SMA Taruna Nusantara Asal Provinsi Lampung

“Sanksi pidana maupun denda mencapai Rp 1 juta rupiah, untuk masyarakat yang tidak memakai masker di harapkan supaya memberi efek jera terhadap masyarakat,” ujarnya. (*)

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |