25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

DPO Bandar Narkoba di Way Kanan Berhasil Ditangkap

Newslampungterkini.com – Gabungan anggota Satresnarkoba, Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek Baradatu Polres Way Kanan dipimpin Kasatres Narkoba dan Kasat Intelkam Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu dan Extacy di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (9/9/2020).

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (37) warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung SH SIK M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah SH MH.

Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP Firmansyah menerangkan, kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar pukul  00.30 Wib, dimana Satresnarkoba  Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama MS sebagai Bandar dari penangkapan tersangka Ahmad yang notabene adalah kakak kandung dari DPO MS pada kasus Narkoba sebelumnya yang bebas berkeliaran.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Menurut info, pesta Narkoba dilakukan disalah satu rumah warga yang berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kana,” jelas AKP Firmansyah.

Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota gabungan Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu dipimpin Kasatnarkoba AKP Firmansyah SH MH dan Kasat Intelkam Iptu Donny Oktarizal, SH melakukan penyelidikan, dan saat menuju kerumah tersebut.

Melihat kehadiran anggota Polres Way Kanan, jelas Kasat Narkoba ini, beberapa orang yang berada didalam rumah langsung melarikan diri dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MS yang tidak lain pemilik rumah.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Hasil penggeledahan badan/pakaian diketemukan pada genggaman tangan sebelah kanannya berupa 1 buah kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat setengah butir tablet warna biru diduga narkotika jenis Extacy,” jelasnya.

Tak hanya itu, jelas Kasat Narkoba, disamping rumah diatas lantai didekat tersangka MS diamankan, diketemukan seperangkat alat hisap (bong) dari botol dari kaca bening dan 1 buah tas selempang warna hitam yang didalamnya 1 unit handphone nokia warna hitam dan Uang tunai senilai enam juta lima puluh ribu rupiah.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Selanjutnya MS yang mengaku telah menjalankan bisnis Narkoba selama beberapa tahun terakhir ini, beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ terangnya lagi.

Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 pada perkara sebelumnya dan pada perkara saat ini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” pungkas AKP Firmansyah.

(Tirta)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.