Sidangan Gugatan Sengketa Pilwakot, Sampai Tiga Kali Skors Saksi dari Termohon Belum Dihadirkan
Newslampungterkini.com – Pada persidangan gugatan sengketa Pilwakot Bandar Lampung yang digelar Bawaslu Kota Bandar Lampung antara Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Ike-Zam dengan KPUD Kota Bandar Lampung dihari kelima ini, sampai tiga kali skors tidak dapat menghadirkan saksi yang diminta Majelis Hakim oleh pihak KPUD Kota Bandar Lampung.
“Hari ini yang kami minta dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.00 WIB ini sudah 3 kali ketok palu tidak hadir maka kita tunda lagi sampai pukul 19.30 WIB ini yang ke empat,” ucap Ike Edwin, Rabu (9/9/2020).
“Padahal hari ini penentuan dalil pembuktian dan para saksi harus hadir dihadapan majelis, “ lanjutnya
Ike Edwin mengatakan sidang pembuktian kali ini sangat penting, karena mereka tidak datang ya berarti kita benar tetapi jika mereka tidak datangpun sebenarnya kita juga rugi soalnya kita kan ingin mencari tahu kebenaran mereka, benar atau tidak.
Terkait saksi yang harus dihadirkan dari pihak termohon untuk PPK minimal 20 saksi dan PPS nya 126, untuk RT/RW 26 saksi menjadi 18 saksi yang harus dihadirkan dan sampai saat ini saksi juga belum hadir di persidangan.
(Rangga)