Watoni Noerdin Sosialisasi Perda Rembug Desa di Metro
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil III Kota Metro, Pesawaran, dan Pringsewu, Watoni Noerdin Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Kelurahan Tejoagung, Metro Timur, Rabu (12/08/2020).
Hadir dalam sosialisasi ini, tokoh masyarakat, RT, RW perangkat Kelurahan, Babinkamtibmas, Babinsa, Wakil ketua I DPRD Kota Metro, Anna Morinda, dan anggota DPRD Kota Metro, Basuki dan Ria Hartini
Menurut, Watoni tujuan sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada pamong RT, RW dan perangkat Kelurahan atau Desa agar bijaksana dalam mencegah konflik yang terjadi dilingkungan masyarakat melalui rembug.
“Rembug ini mencakup pengayoman, kemanusiaan, kekeluargaan, kedayagunan dan kehasilgunaan, keterbukaan, keseimbangan, kesersian dan keselarasan, keamanan dan ketertiban,” terangnya.
Dijelaskan Watoni, rembug desa dan kelurahan dimaksudkan sebagai pedoman dalam menangani atau menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka dibidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan yang penyelesaiannya dilakukan secara bersama-sama antara unsur pemerintah desa, kelurahan, unsur pemerintah, stakeholder terkait serta unsur masyarakat.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis antara unsur pelaksana pemerintah desa dan kelurahan dengan masyarakat. (*)