29 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Warga Tubaba Diminta Kibarkan Merah Putih Sebulan Penuh

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Tubaba, Yanto, mengatakan surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan, Pemerintah Tiyuh (Desa) dan Kelurahan, hingga BUMN, BUMD, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, serta pihak swasta lainnya sebagai pedoman pelaksanaan peringatan HUT RI di wilayah Tubaba.

“Untuk persiapan HUT RI, kami sudah membuat surat edaran sebagai pedoman bagi seluruh Instansi Pemerintah, Pemerintah Tiyuh, BUMN, BUMD, hingga organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, swasta, dan masyarakat umum dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Kabag Tapem, saat dikonfirmasi media, Selasa (28/07/2026).

Baca Juga :  Tulang Bawang Barat Pamerkan Naskah Kuno di Festival Literasi Lampung

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-99/M/S/TU.00.03/7/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tentang penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Dalam edaran itu ditegaskan tema nasional HUT ke-81 RI tahun 2026 adalah “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

” Seluruh instansi dan masyarakat juga diminta menggunakan logo resmi HUT RI yang telah ditetapkan pemerintah pusat dalam berbagai media publikasi dan kegiatan peringatan dan dapat diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara https://logohutri.istanapresiden.go.id/81.

Selain itu, Pemkab Tubaba mengimbau seluruh masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih selama 31 hari berturut-turut, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gelar Konsultasi Publik RPPLH 2026–2056, Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Tak hanya itu, pemilik rumah, ruko, kantor, maupun bangunan lainnya juga diharapkan membersihkan lingkungan, mengecat pagar atau bangunan bila diperlukan, serta memasang umbul-umbul, lampu hias, dan dekorasi bernuansa merah putih untuk menciptakan suasana kemerdekaan sekaligus menjaga estetika wilayah.

“Pemkab juga mendorong penyelenggaraan berbagai kegiatan olahraga prestasi sebagai bagian dari peringatan HUT RI, diantaranya atletik, sepak bola, bola voli, bulu tangkis, dan tenis meja sebagai wadah pembinaan sekaligus pencarian bibit atlet,” terang Yanto.

Khusus kepada para Camat, Pemkab meminta agar menginstruksikan seluruh Kepala Tiyuh dan Lurah untuk menggerakkan masyarakat membersihkan lingkungan, memasang bendera dan umbul-umbul, serta membuat patok mini bercorak merah putih di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Mega Saputra Berkomitmen Wujudkan Perubahan Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat Tiyuh Karta Tanjung Selamat

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh satuan kerja dibawah kewenangannya agar pelaksanaan peringatan HUT RI berlangsung serentak.

Dalam pedoman tersebut juga ditegaskan bahwa pada 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB. Hingga 10.20 WIB. Seluruh masyarakat diminta menghentikan aktivitas selama tiga menit untuk berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan sebagai bentuk penghormatan terhadap Detik-Detik Proklamasi.

Ketentuan itu tidak berlaku bagi aktivitas yang apabila dihentikan berpotensi membahayakan keselamatan.

Selain itu, jajaran TNI, Polri, serta instansi pemerintah maupun swasta diimbau membunyikan sirine atau penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Indonesia Raya dikumandangkan sebagai tanda dimulainya penghormatan nasional.(ar)

Baca Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *