21 Agustus 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Selatan Sosperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi  Demokrat, Kodri Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Desa Bakti rasa Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan pada Jum’at (9/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan pemahaman tentang bagaimana mengimplementasikan peraturan daerah Nomor 3 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat terlebih di tahun politik saat ini.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo: Penerapan SRIKANDI Wajib di Seluruh Perangkat Daerah

”Jadi saya berharap apa yang di maksud pada Sosperda nomor 3 tahun 2020 ini, dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk bekal kita di kemudian hari, terlebih kepada warga tamu undangan yang hadir, setelah ini dapat mengkaji ulang di rumah” ujar anggota dewan komisi II DPRD Lampung Selatan itu.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Ke DPRD

Menurut Kodri, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat pada produk hukum yang dihasilkan di DPRD Lampung Selatan.

Diharapkan masyarakat dapat memahami aturan dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban dan juga perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan setiap aktifitas sehari-hari.

Baca Juga :  Rakor Pengendalian Inflasi Daerah: Lampung Catat Penurunan IPH, Harga Beras Masih Jadi Tantangan Utama

“Selain itu Sosperda ini juga bertujuan untuk menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib di tempat hiburan dan keramaian” jelasnya.

Soialisasi dihadiri sejumlah perangkat Desa serta tokoh agama tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tamu undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |