Sosperda Rembug Desa FX Siman Hadirkan Dua Narasumber Mumpuni
Newslampungterkini.com – Anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Lampung, FX. Siman mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di hadapan masyarakat Sukoharjo IV, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Sabtu (8/4/2023).
FX Siman menggandeng dua narasumber yang mumpuni untuk mengupas secara utuh tentang Perda Rembug Desa/kelurahan. Sehingga masyarakat lebih memahami dan menerapkan dalam kehidupaen bermasyarakat.
“Sosperda ini sudah tugas pokok dari anggota DPRD periode ini. Oleh karena itu, saya kesini tidak sendiri. Tetapi, didampingi tim, khususnya dua Narasumber yaitu Mas Andoyo dan Ibu Sudewi,” ujar Fx Siman.
Menurutnya, dua narasumber yang dihadirkan memiliki kemampuan dan kualitas terbaik. Terlebih, mereka merupakan Dosen dari Kampus ternama di Kabupaten Pringsewu. Yaitu, Institut Bhakti Nusantara. Artinya, kemampuan mereka berdua tidak diragukan lagi.
“Bahkan Mas Andoyo ini mantan Ketua KPU Kabupaten Pringsewu dan Ibu Sudewi pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Tentu, pengalaman mereka sangat mumpuni untuk membedah Perda Rembug Desa/Pekon pada kesempatan inj,” jelasnya.
Selanjutnya, Fx Siman meminta kepada masyarakat Sukoharjo untuk menjadi contoh dalam penyelesaian sebuah persoalan dilingkungan sekitar.
“Jadi, pahami apa yang disampaikan dua narasumber saya. Sampaikan ilmu yang didapat, ke tetangga dan saudara yang belum bisa hadir. Buku panduan Perda yang dibagikan dibaca dan ditaruh di meja tamu, sehingga kalau ada tetangga dateng bisa ikut membacanya,” pesannya.
Fx Siaman juga berterimakasih, atas sambutan yang diberikan dari masyarakat yang antusias mengikuti sosialisasi ini.
“Mudah-mudahan pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi yang berkelanjutan, dan bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya. (*)