23 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Gelar Judi Koprok di Kebun, Ujungnya Masuk Bui

Newslampungterkini.com – Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku perjudian koprok pada kamis (6/4/2023) Pukul 00.10 Wib di desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan Kabupten Lampung Timur.

Pelaku berinisial BS (53) diamankan Polres Lampung Timur Polda Lampung di Kecamatan Pekalongan.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Pimpin Persiapan Pelantikan Apdesi Provinsi Lampung

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa adanya judi koprok di kebun masyarakat Desa Gondang Rejo Kecamatan Pekalongan. Kemudian kami dari pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  HIPMI Jalin Sinergi dengan Bank Lampung untuk Penguatan Program Kewirausahaan

Kapolres juga mengatakan bahwa hal ini juga menjadi salah satu upaya Polres Lampung Timur dalam memberantas perjudian khususnya di Lampung Timur untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian.

Bersama dengan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi jenis koprok serta uang tunai Rp. 260.000 yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Gubernur Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates–Metro, Telan Anggaran Rp14,67 Miliar

“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *