26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polda Lampung Ungkap Pemalsuan dan Penggelapan Ganti Rugi Lahan Perluasan Tugu Nago Rato Tubaba

Newslampungterkini.com – Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan dan penggelapan terkait ganti rugi lahan untuk perluasan Tugu Nago Rato Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit II Harda Dit Reskrimum Polda Lampung AKBP Sendi Antoni mengatakan, kejadian pada bulan Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Kronologisnya, saat itu tersangka IBM memalsukan tanda tangan Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan dengan maksud untuk digunakan oleh tersangka DN agar bisa mendapatkan dan menguasai uang ganti rugi tanah milik Masroh seluas 1.622 m2 yang terletak di Kelurahan Panaragan Jaya Tulang Bawang Barat,” jelasnya pada Konpres Kamis (6/4/2023).

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Setelah berhasil menguasai uang ganti rugi sejumlah total Rp 657 077.850 (Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan menggunakan surat palsu tersebut, tersangka IBM dan DN tidak menyerahkan semua uang ganti kerugian tersebut kepada Masroh selaku pemilik tanah, melainkan hanya sejumlah Rp 200 000.000 (dua ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

“Sedangkan Sisanya Sejumlah Rp 457.077.850 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah) tidak diberikan dan digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas AKBP Rahmad Hidayat.

Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan tersangka menggunakan surat palsu serta tindak pidana penggelapan atas uang ganti kerugian terhadap obyek tanah untuk keperluan perluasan Tugu Nago Rato Tulang Bawang Barat yang diduga dilakukan oleh tersangka IBM dan DN.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

“Atas perbuatan yang dilakukan tersebut tersangka IBM dan DN dikenakan sanksi hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP Dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ungkapnya.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti dokumen seperti rekening koran, buku SHM, surat Kepala Dinas Perumahan, dan lainnya.

(sn/hpl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.