Kostiana ajak Masyarakat Selesaikan Masalah dengan Rembug Desa
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. Jum’at (27/1/2023)
Kegiatan yang dilakukan di aula pertemuan warga Pulau Pasaran, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandarlampung ini dihadiri Lurah Kota Karang, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, Ketua Lingkungan, dan masyarakat sekitar.
Bendahara DPD PDI Perjuangan Lampung ini menyampaikan, sosialisai dilakukan untuk memberikan pemahaman atau edukasi kepada masyarakat tentang produk hukum DPRD Lampung.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan kepada ibu bapak tentang produk hukum yabg telah di sahkan oleh DPRD Lampung, supaya masyarakat memahami dan dapat menggunakannya di kehidupan sehari-hari,” ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung.
Sekretaris komisi VI DPRD Lampung ini juga mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan rembug desa.
“Permasalah dalam lingkungan pasti ada ya bu, tapi alangkah lebih baiknya dapat diselesaikan dengan musyawarah yang menghasilkan mufakat. Jadi perda yang di sosialisasikan ini dapat digunakan di masyarakat,” tambahnya.
Sosialisasi dihadiri oleh dua narasumber yaitu Lettu Suyatno Plh Danramil 410/03/TBU dan AKP Basri Dina (Pur) anggota Ditbinmad Polda Lampung. (*)