9 April 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

Gema P5H Lamtim Bentuk Tim dan Nyatakan Sikap Terkait Kwitansi 2M

Newslampungterkini.com – Koalisi masyarakat dan NGO Lampung Timur yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan, Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum (Gema P5H) mendukung penuh Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah yang tepat dan cepat agar aset dalam putusan tersebut dapat segera digunakan untuk mengatasi krisis keuangan yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat ini.

Hal ini disampaikan Sopyan Subing selaku koordinator P5H Lampung Timur menanggapi pemberitaan di media masa dan informasi yang diperoleh beberapa aktifis yang mendapat statement dari Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Lampung Timur terkait Aset BPR Tripanca Setiadana yang telah diserahkan atau dimenangkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur sebagaimana dimaksud dalam Putusan Perdata Nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK Juncto Akta Perdamaian Nomor : 10/PDT.G/2009/PN.TK, tanggal 10 Maret 2009, bahwa aset dalam putusan tersebut sudah habis dikuasai oleh pihak lain.

“Langkah yang tepat yang dimaksudkan Gema P5H adalah siap membuktikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bahwa tidak benar bahwa aset tersebut sudah habis dan tidak bisa dieksekusi, kalaupun dikuasai oleh pihak lain maka penguasaan tersebut merupakan tindak pidana atau setidaknya merupakan perbuatan melawan hukum,” jelas Sopyan Subing, Minggu (29/01/2023).

Menurutnya, langkah cepat adalah menunjuk pihak yang betul-betul mampu melakukan eksekusi lanjutan terhadap aset tersebut dan melaporkan pihak-pihak yang telah melakukan tindak pidana dengan menguasai atau memindah tangankan aset yang ada dalam putusan tersebut.

Persoalannya apakah Pemerintah Daerah akan bertahan atau mengikuti pendapat bahwa aset tersebut sudah habis atau membuka ruang kepada P5H untuk membuktikan bahwa aset tersebut masih ada dan bisa masuk ke Kas Daerah Lampung Timur dengan segera.

“Jika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menutup mata dan tidak peduli melihat kebenaran yang kami sampaikan ini maka kami patut menduga bahwa Bupati Lampung Timur mengetahui atau turut mendapat keuntungan dari pihak-pihak yang menghendaki putusan tersebut tidak dieksekusi karena mereka telah mengambil keuntungan dari aset tersebut baik dengan cara memanfaatkan, menyewakan dan menjual aset tersebut,” ujarnya.

“Kami akan melaporkan dugaan persekongkolan tersebut kepada pihak yang berwajib karena kami menduga sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yaitu berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang dapat merugikan keuangan negara,” tegas Sopyan Subing.

(Raja)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.