Lakukan Penganiayaan dengan Senjata Tajam, Adelia Diamankan Polisi

Newslampungterkini.com – Lakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam, Adelia alias Gadel (20) warga Jl. Tjoekol Soebroto Keluarahan Kelapa 7 Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara diamankan unit PPA Polres Lampung Utara.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, tersangka diamankan karena telah melakukan penganiayaan terharap korban M. Fikri (21) warga Simpang Saporodi Kelurahan Candimas pada Jumat 22 Mei 2020 lalu.
“Kejadiannya terjadi di Mekar Sari, Kelurahan Sri Basuki. Berdasarkan laporan korban tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara dan saat ini tengah dalam proses penyidik,” kata AKP M Hendrik Apriliyanto, Rabu (3/6/2020).
Menurut AKP Hendrik, kronologis kejadian penganiayaan pada itu korban datang ke rumah rekannya Intan untuk menyelesaikan masalah akan tetapi tersangka ikut campur kemudian keduanya bertengkar mulut di luar pagar rumah.
Kemudian tiba-tiba tersangaka langsung menghujamkan senjata tajam jenis pisau ke arah kepala korban sebanyak 3 kali.
“Korban mengalami luka di bagian pelipis kiri dengan tujuh jahitan dan luka memar di bagian kepala. Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara, atas dasar laporan itu pelaku diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut,” tandas AKP Hendrik.
(bbg/red)