Dishub Kota Bandar Lampung Dorong Pemilik Kendaraan Lakukan Uji KIR Berkala
Newslampungterkini.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung terus mendorong pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban uji KIR secara berkala.
Berdasarkan data wajib uji yang tercatat di Samsat, terdapat sekitar 40 ribu kendaraan di Kota Bandar Lampung yang wajib menjalani uji KIR.
Namun, jumlah kendaraan yang saat ini tercatat memiliki tanda bukti lulus uji (KIR) baru sekitar 27 ribu unit.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bandar Lampung, Andi Irawan Koenang, mengatakan angka 40 ribu unit merupakan data kendaraan yang masuk kategori wajib uji.
“Data yang wajib uji KIR itu jadi semua kendaraan di Kota Balam diuji. Tapi yang bertameng itu yang berkala. Ada 27 ribuan tameng, tapi kalau berdasarkan wajib ujinya 40 ribuan data realnya di Samsat,” katanya, Selasa (1/9/2026).
Andi menilai, tingkat kesadaran masyarakat Bandar Lampung terhadap kewajiban uji KIR tergolong cukup tinggi.
Berdasarkan laporan tahunan, pada 2024 tercatat sekitar 27 ribu kendaraan melakukan uji KIR. Sementara hingga Juli 2025, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian telah menembus lebih dari 15 ribu unit.
“Kalau Kota Balam 80 persen sadar, tidak 100 persen. Karena banyak melakukan uji KIR karena laporan tahunan. 2024 itu 27 ribu unit. Juli jumlahnya 15 ribu lebih,” jelasnya.
Selain mengejar kepatuhan pemilik kendaraan, Dishub Bandar Lampung juga terus meningkatkan kualitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
Bandar Lampung menjadi satu-satunya daerah di Lampung yang telah memperoleh akreditasi pengujian KIR kategori A sejak 22 September 2025.
Andi mengatakan, status tersebut menjadi salah satu indikator pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Bandar Lampung.
“Untuk kategori A tidak sempurna, itu termasuk pelayanan untuk memasuki kategori A. Bandar Lampung terbesar untuk pelayanan KIR se-Provinsi Lampung,” ujarnya.
Andi menjelaskan, kendaraan wajib menjalani uji KIR setiap enam bulan. Buku KIR juga menjadi dokumen yang perlu dibawa saat pemilik kendaraan melakukan perpanjangan STNK.
Jika buku KIR hilang, pemilik kendaraan diminta melaporkannya kepada kepolisian. Sementara kendaraan yang tidak melakukan uji KIR dalam waktu lama juga dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(sn)
Baca Berita di Google News
