Putra Jaya Umar Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2026
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar, H. Putra Jaya Umar, S.T., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Mencegah Konflik di Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Minggu (25/01/2026) pagi.
Dalam paparannya, Putra Umar Jaya menjelaskan bahwa Perda ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan setiap kebijakan atau pembangunan di tingkat desa/tiyuh harus melalui proses musyawarah yang matang.
Ia mencontohkan kasus penolakan pembangunan koperasi di atas lapangan publik yang sempat terjadi akibat minimnya koordinasi.
“Pentingnya rembug desa ini adalah untuk menghindari konflik. Kasus penolakan pembangunan di tanah lapangan sebelumnya terjadi karena tidak adanya rembuk desa. Dengan Perda ini, masyarakat memiliki landasan kuat untuk mengedepankan musyawarah sebelum proyek atau kebijakan dijalankan,” tegasnya.
Pada tahun 2026 ini, DPRD Provinsi Lampung mengintensifkan sosialisasi Perda ini di 85 titik sesuai jumlah anggota dewan, agar masyarakat di seluruh pelosok Lampung memahami hak dan kewajibannya dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Selain masalah konflik sosial, Putra Umar Jaya juga menyoroti kerusakan jalan provinsi di wilayah Tubaba yang kian memprihatinkan.
Ia mengajak peran serta media dan masyarakat untuk aktif mengawasi kendaraan bertonase
Sementara itu, Kepalo Tiyuh Makarti, Edi Ismanto, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran anggota DPRD Provinsi Lampung tersebut.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, aspirasi warga terkait pembangunan dan ketertiban dapat segera terealisasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta puluhan warga Tiyuh Makarti yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi. (*)
Baca Berita Lain di Google News
