Wakil Ketua IV DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Newslampungterkini.com – Wakil Ketua IV DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara S. Rizal, SE, MM., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.Rabu, (1/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat dalam upaya pencegahan.
Dalam sosialisasi tersebut, Naldi Rinara menekankan pentingnya peran keluarga, lingkungan, serta instansi terkait dalam membangun ketahanan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Perda ini hadir sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat agar dapat terhindar dari bahaya narkoba,” ujar Naldi Rinara dalam sambutannya.
Selain itu, Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar serta ikut berpartisipasi dalam kegiatan positif yang dapat menjauhkan generasi muda dari pengaruh buruk zat adiktif.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami pentingnya peran mereka dalam mendukung program pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)
Baca Lebih Banyak Berita di Google News