28 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polemik PPN 12%, Pj Gubernur Lampung: Presiden Dengar Keluhan Rakyat, Hanya Diterapkan Untuk Barang Mewah

Newslampungterkini.comPj. Gubernur Lampung, Samsudin, menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya diberlakukan untuk kelompok barang dan jasa mewah. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak memengaruhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Presiden menegaskan, PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok atau barang yang dibutuhkan banyak orang, terutama pangan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin di Mahan Agung, Rabu (1/1/2025).

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Ia menjelaskan, kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah tergolong mewah. Beberapa contohnya meliputi hunian mewah seperti apartemen, kondominium dan town house dengan harga jual di atas Rp30 miliar, serta barang lain seperti balon udara, pesawat pribadi, peluru, senjata api, kapal pesiar, dan yacht.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Di sisi lain, barang dan jasa pokok tetap dikenakan tarif PPN 0 persen. Pj. Gubernur mencontohkan jasa pendidikan, baik pemerintah maupun swasta, yang bebas dari tarif PPN.

Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat terkait isu kenaikan PPN yang menjadi polemik belakangan ini.

Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa 31 Desember 2024 menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

“Komitmen kami adalah berpihak pada rakyat banyak, melindungi daya beli, dan mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo.

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa perpajakan tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil, melainkan diarahkan untuk menciptakan keadilan dan mendukung kesejahteraan rakyat.

(bg)

Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |