Pemkot Bandar Lampung akan Bayarkan THR ASN 10 Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan setempat 10 hari menjelang hari raya Idul Fitri 2024. Senin (18/3/2024)
Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana juga menambahkan, tidak hanya THR saja yang dibayarkan, namun Tukin ASN dan juga untuk Tenaga kontrak juga akan diberikan.
“Kalau THR ASN Bandarlampung nanti 10 hari menjelang Idul Fitri, tak hanya THR saja yang dibayarkan, namun Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung pun juga akan di bayarkan dan Tenaga kontrak juga nanti kita keluarkan,” ungkap Bunda Eva sapaan akrabnya.
Sementara Kadisnaker Pemkot Bandarlampung, M.Yudhi masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan segera menerbitkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2024 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
(sn)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News