11 April 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

Penjahat Kambuhan Spesialis Curi Truck Digulung Polisi

Newslampungterkini.com – Tekab 308 Polres Lampung Selatan berhasil meringkus empat orang pelaku residivis kambuhan spesialis pelaku pencurian kendaraan truck, di Adiluwih Kabupaten Pringsewu. Sabtu, 28 Oktober 2023 pukul 20.00 Wib.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam Press Release pada Jumat, (10/11/2023) menjelaskan, ada empat tersangka yang berhasil ditangkap yakni WW (34), DS alias Ronggur (25), JN (23) dan JH (32), termasuk barang bukti kendaraanya  berhasil diamankan.

“Barang bukti satu unit mobil truck colt diesel merk mitsubisi, tiga unit sepeda motor Yamaha FU, Yamaha Mio dan Yamaha fixion, enam unit handphone, uang dan pakaian pelaku berhasil kami amankan,” kata AKBP Yusriandi

Penangkapan bermula dari diamankannya pelaku WW (34) warga Adiluwih, Pringsewu pada Sabtu, (28/10/2023) dan berhasil digali informasi bahwa ia telah melakukan aksinya bersama rekannya JN (34)  dan  DS alias Ronggour (25) yang keduanya warga Warga Pagar Jati Kecamatan Kikim Kabupaten Lahat.

Selanjutnya pada Minggu, (29/10/2023) kembali gabungan Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polres Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku JN (34)  dan  DS alias Ronggour (25) di Panjang Bandar Lampung.

“Tersangka JN dan DS alias Ronggour mengakui aksi pencurian yang dilakukannya di desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan yakni satu unit Colt Diesel Mitsubisi,” ungkapnya.

Sedangkan tersangka JH berhasil di bekuk pada 3 September 2023  di wilayah Panjang Bandar Lampung bersama dengan pelaku lainnya yang  melakukan aksinya di daerah Bandar Lampung dan Pesawaran.

Tidak berhenti disini, Tekab 308 dipimpin Kapolsek Jati Agung Iptu Mustholih terus mengejar keberadaan barang bukti kendaraan Mitsubishi Colt Diesel, sehingga berhasil didapatkan di daerah perbatasan Kabupaten Musi Banyu Asin dengan  Provinsi Jambi.

Kejadian pencurian pemberatan satu unit kendaraan Truck Colt Diesel Merk Mitsubisi terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wib. Pelaku merusak pintu mobil dan kunci kontak mobil yang sedang terparkir disamping rumah korban di Desa Margorejo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan.

Selanjutnya keempat pelaku mendorong mobil tersebut dari lokasi parkirnya ke jalan, lalu menghidupkannya menggunakan kunci Y dan berhasil kabur membawa barang hasil curiannya.

Keempat pelaku merupakan residivis kambuhan yang melakukan aksinya di wilayah Lampung, selain itu pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yakni GL, LF dan DR.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun,” tandasnya.

(bg/bg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.