26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ditnarkoba Polda Lampung Berhasil Tangkap Jaringan Fredy Pratama di Palembang

Newslampungterkini.com – Direktorat Narkoba Polda Lampung yang di pimpin langsung oleh Dir Narkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya melaksanakan pengembangan kasus jaringan narkotika Fredy pratama di wilayah Kota Palembang Sumatera Selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan, pada hari Kamis 28 September 2023 berdasarkan pengembangan kasus tersangka K dalam kasus pencucian uang narkoba telah berhasil melakukan penyitaan terhadap 1 unit kendaraan mobil hardtop warna biru yang telah berubah warna menjadi abu-abu yang beralamatkan jalan Netar Jaya Kelurahan Sukerejo Kecamatan Ilir Timur, Palembang, Sumatera Selatan milik tersangka K.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Kemudian team kembali melakukan pengembangan di Palembang hasil dari kasus tersangka M.N dan berhasil menangkap MBS (25) di kantor gudang shopee express beralamatkan Jl Residen H. Najamuddin RT/RW 041/002, kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Kota palembang.

“Peran tersangka tersebut merupakan sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama Sebanyak 4 kali yakni pada bulan januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekan Baru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR Alias Davidson berstatus DPO,” ungkapnya, pada Senin (2/10/2023)

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Total narkotika jenis sabu yang diantarkan sebanyak 62 kg. Dengan total Rp 850.000.000. (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

Adapun barang bukti tang berhasil diamankan yakni, 2 buah ATM BCA Platinum, 1 unit handphone realmi warna biru, 1 buah tas merk body pack, 1 unit mobil hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah yang beralamatkan Citra Grad city blok A 02 Jl Bypas Alang Alang Lebar Kota Palembang.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

(sn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.