Kostiana Edukasi Perda Perlindungan Anak
Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Lampung Kostiana SE.MH melangsungkan kegiatan sosialisasi peraturan daerah No.13 Tahun 2017 tentang perlindungan anak di Kelurahan Pelita, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, (26/8/2023).
Disampaikannya, meningkatnya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung khususnya Kota Bandarlampung, menjadi atensi tersendiri bagi anggota DPRD Provinsi Lampung untuk mencegah agar tidak terus merambah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini menjelaskan pentingnya peran keluarga untuk dapat memberikan perlindungan kepada anak sebagai generasi bangsa.
“Melalui sosialisasi ini, semoga dapat memberikan manfaat kepada masyarakat khususnya orang tua untuk menciptakan kenyamanan dan memberikan perlindungan kepada anak,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung.
Dirinya berharap adanya sosialisasi peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 ini dapat meningkatkan kesadaran lembaga masyarakat dan pemerintah untuk berperan aktif.
Pemerintah harus berupaya dalam memaksimalkan perlindungan anak di Provinsi Lampung khususnya kota Bandarlampung.
“Masyarakat juga harus ikut serta berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan hak anak, mulai dari hak hidup, pendidikan, mendapatkan perlindungan dan hak memiliki peran,” tegasnya.
Kegiatan Sosper tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Selly Fitriani Direktur Eksekutif Lada Damar dan Siti Maryamah selaku pemerhati anak. (*)