Bandar Lampung Terkini

19 September 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Syarif Hidayat Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Syarif Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menegah (UMKM), kegiatan tersebut berlangsung di Gedong Pakuon, Kecamatan Telukbetung Selatan Minggu ( 27/8/2023 ).

Kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk mengenalkan produk – produk hukum atau perda yang dimiliki DPRD Lampung

Baca Juga :  Usai Jenguk Siswi MI Ma’arif yang Masih Dirawat, Bupati Egi Minta BGN Suspend SPPG Belum Penuhi Standar

Anggota DPRD Lampung, Syarif Hidayat mengatakan banyak pelaku usaha yang gagal dalam usahanya, salah satunya dikarenakan tidak ada pendampingan dalam mengelola pembukuan keuangan. Dari itu pihaknya akan melakukan pendampingan kepada kelompok usaha.

Syarif juga berharap dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadi motivasi untuk masyarakat melakukan kegiatan ekonomi seperti pengusaha atau enterpreneur.

Baca Juga :  Pemprov Lampung dan Kementerian PKP Perkuat Kolaborasi Percepatan Bedah Rumah

“Kami mengajak masyarakat untuk mempunyai keinginan atau motivasi menjadi pengusaha, karena dalam berdagang diperlukan mental yang kuat dalam melakukannya,” ungkapnya.

Selanjutnya, Tommyda Pangestu Jati, S.P merupakan pengusaha HNI pada kegiatan tersebut menjadi Narasumber dalam kesempatan mengatakan, perubahan zaman dan kemajuan teknologi mempengaruhi pasar produk, mengikuti perkembangan harus dilakukan oleh pelaku UMKM untuk dapat tetap bertahan di bidang usaha masing-masing.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung, Pemprov dan Bulog Gelar Penetrasi Pasar, Bahan Pokok Dijual Sesuai HET

“Karena dunia ini berubah, jadi kita harus mengikuti perubahan tersebut untuk dapat bertahan dan mengembangkan usaha. Sekarang zamannya teknologi online cukup dengan posting saja semua orang bisa melakukannya asalkan ada keinginan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *