26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Sahlan Syukur Gaungkan Bahaya Narkoba Pada Generasi Muda

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019, tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya di Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Sabtu (11/2/2023).

Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber yaitu, Nur Prima Qurbani dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan Dadin Ahmadin dari Bapilu PDI Perjuangan Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Lampung, Sahlan Syukur mengatakan, penyadaran akan bahaya narkoba harus terus digaungkan terutama pada generasi muda hingga tingkat desa.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

“Sosialisasi Peraturan Daerah ini, merupakan upaya pemerintah memfasilitasi dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. Kita selamatkan generasi muda dan masyarakat kita dari bahaya narkoba,” kata Sahlan.

Menurutnya, Perda tentang fasilitas pencegahan narkoba ini dibuat, dengan melihat kondisi masyarakat serta banyaknya generasi muda yang terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Sahlan menghimbau kepada seluruh konstituennya, untuk bersama-sama memerangi narkoba dimulai dari lingkungan keluarga.

“Pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tugas kita semua, dimulai pada lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar, tanamkan kepada anak-anak kita untuk menjauhi narkoba,” ujarnya.

Narasumber dari Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Nur Proma Qurbani mengatakan, usia rentan terhadap pergaulan bebas dan penyalahgunaan narkoba pada remaja sekitar usia 17-25 tahun.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

“Kita harus ekstra dalam menjaga anak, apalagi anak sudah menginjak dewasa, pada usia tujuh belas sampai dua puluh lima tahun karena usia tersebut merupakan usia rentan pada anak-anak, jadi kita harus lebih cerdas dalam mendidikan anak agar tidak terjerumus dalam masalah-masalah remaja seperti pergaulan bebas atau penyalahgunaan narkoba,” tandas Nur Prima. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.