28 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kursi DPRD Provinsi Lampung Tak Berkurang

Newslampungterkini.com – Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung tidak mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Selasa, (7/2/2023).

Dalam surat keputusan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum menetapkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat, Daerah Kabupaten/kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Dalam Peraturan Komisi ini, daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Pada Surat Keputusan terebut, Provinsi Lampung tidak mengalami pengurangan Kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten.

DPRD Provinsi Lampung mendapatkan 20 kursi DPRD yang terbagi dari 2 daerah pemilihan yakni Lampung 1 dan Lampung 2, dengan rincian 10 kursi setiap daerah Pemilihan.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Berikut adalah Kabupaten/Kota yang masuk dalam daerah pemilihan Lampung 1 : Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, Pesawaran, Tanggamus, Pringsewu, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Sedangkan Kabupaten/Kota yang masuk dalam daerah pemilihan Lampung 2 adalah : Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Utara.

Sebelumnya adanya wacana pengurangan jumlah kursi DPRD Provinsi Lampung mendapat respon dari kalangan politisi senior yang duduk di Legislatif.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Sebanyak delapan fraksi menolak wacana KPUD yang akan merubah sejumlah daerah pemilihan (Dapil), dan jumlah kursi dari 85 menjadi 75 kursi, kerena dasarnya jumlah penduduk Lampung yang tidak berkurang.

Para pimpinan fraksi juga meminta agar KPUD tidak mengubah desain daerah pemilihan DPR dan DPRD Provinsi.

Kesimpulan ini senada dengan aspirasi Komisi II DPR RI yang memang menolak perubahan Dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |