Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka M Hasya
Newslampungterkini.com – Polda Metro Jaya mencabut status tersangka M Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas dalam kasus kecelakaan maut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pencabutan status tersangka itu setelah tim khusus (Timsus) menemukan adanya bukti baru dari hasil rekontruksi ulang.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo saat konferensi pers, Senin (6/2/2023).
Pencabutan status tersangka M Hasya itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
“Pertama Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Ditlantas para ahli eksternal yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada selasa 31 Januari 2023,” ungkapnya.
Informasi sebelumnya, kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan terjadi pada 6 Oktober 2022 lalu. Namun, penyelidikan yang menyita waktu itu berujung menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
“Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya. Jumat, 27 Januari 2023 Lalu.
Latif menegaskan kelalaian M Hasya dalam berkendara mengakibatkan dirinya meninggal dunia.
(ju/red)