19 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Ketut Dewi Nadi Sosperda di Kampung Rama Dewa

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Ni Ketut Dewi Nadi menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Balai Kampung Rama Dewa, Lampung Tengah. (11/7/2020)

Sosialisasi tersebut melibatkan perangkat kampung, Lembaga kampung, Linmas, Ketua RT dan masyarakat.

Baca Juga :  Lampung Siap Jadi Pionir Nasional Pengelolaan Sampah Terintegrasi dan Energi Bersih

Anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah ini menegaskan kepada masyarakat untuk bersama-sama perangi narkoba dan segera laporkan jika ada sanak saudara, tetangga maupun teman yang mengkonsumsi narkoba untuk direhabilitasi.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Dorong Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak

“Jangan pernah sekali-kali mencicipi narkoba, karena efek yang ditimbulkan berakibat negatif bagi tubuh dan kejiwaan, bahkan sampai mengakibatkan kematian,” ucap Politisi PDIP Lampung ini.

Untuk itu, ia berpesan kepada para anak muda dan masyarakat Lampung Tengah khususnya Kampung Rama Dewa untuk bersama-sama jauhi dan perangi narkoba.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Arahan Kemendagri, Pemprov Lampung akan Gelar Nobar Piala Dunia 2026

“Banyak hal-hal positif yang bisa masyarakat khususnya anak muda lakukan seperti berolahraga dan berkreativitas lainnya, untuk menjaga kesehatan tubuh dan jiwa kita. Sebab, generasi cerdas, generasi sehat dicetak tanpa narkoba,” pungkasnya. (*)