22 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Dishub Evaluasi Pengoperasian Angkot di Kota Bandar Lampung

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih melakukan evaluasi, terkait rencana pengoperasian kembali angkutan umum, termasuk bus dan angkot, yang hingga kini belum berjalan secara resmi. Sabtu (14/2/2026)

Kebijakan ini dilakukan mengingat masih adanya ratusan armada lama yang beroperasi di lapangan.

Dishub menyebutkan bahwa pengoperasian sementara angkot masih mengacu pada trayek, lama yang telah dihapus pada 2024.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Minta Dewan Pendidikan Susun Grand Design Pendidikan Jangka Panjang yang Tepat Sasaran

Meski begitu, aktivitas angkot di lapangan tetap berlangsung dengan sekitar 15 hingga 20 rute, dan lebih dari 200 unit angkot yang masih melayani kebutuhan transportasi warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, mengatakan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah menunggu, kesiapan armada baru serta penyelesaian aturan teknis sebelum operasional resmi bisa dimulai.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM

“Kami masih menunggu kesiapan armada baru dan sedang menyusun aturan teknis. Setelah semuanya siap, baru operasional akan dimulai,” jelasnya.

Dishub menegaskan bahwa evaluasi kebutuhan masyarakat dan para pengemudi, menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan transportasi ke depan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional ke Taiwan

Pemerintah berharap, angkutan umum dapat kembali menjadi pilihan mobilitas utama warga, sekaligus membantu mengurangi tingkat kemacetan di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, sejumlah sopir angkot menyambut baik rencana penataan ulang transportasi ini. Namun mereka berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai rute resmi yang akan ditetapkan.(sn)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *