16 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemprov Lampung dan Kejati Sepakati Optimalisasi Penyelesaian Perkara Berbasis Restorative Justice

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Wakil Gubernur Jihan Nurlela melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman/PKS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana dan Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, di Gedung Pusiban, Kamis (11/12/2025).

Selain itu juga dilakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama tentang Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan BNN Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Hujan Deras Guyur Bandar Lampung, Wali Kota Gerak Cepat Pantau Kondisi Masyarakat

Setelah itu diikuti dengan Penandatanganan  antara Bupati/Walikota dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Lampung dan Dirut Jamkrindo.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyoroti lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai langkah besar reformasi hukum di Indonesia.

Menurutnya, regulasi ini membuka peluang lebar bagi penerapan keadilan restoratif. Wagub mengambil contoh pada kasus penyalahgunaan narkoba, di mana pelaku tidak lagi semata-mata dipandang sebagai kriminal, melainkan manusia yang membutuhkan pemulihan.

Baca Juga :  DPRD Lampung Selatan Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

​Restorative Justice adalah cara negara dan pemerintah untuk hadir. Di tengah kemajuan teknologi yang pesat, peran manusia sebagai pengambil keputusan yang memiliki sanubari tidak bisa digantikan.

“Kesepakatan hari ini membuktikan bahwa pemerintah bukan hanya regulator dan penghukum, tetapi hadir dengan hati nurani untuk memberikan kesempatan kedua,” ujar Wagub Jihan.

Adapun program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang mendukung Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya : Relawan bencana alam sebagai pekerja sosial pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.  Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah bagi pekerja sosial pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah Bagi Pekerja Sosial Terhadap 5 Satuan Pendidikan SMAN/SMKN di Bandar Lampung. (bg/kf)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *