25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Edarkan Ekstasi di Umpu Bhakti, Pemuda Diamankan Polisi

Newslampungteekini.com – Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika bukan tanaman diduga ekstasi dengan meringkus satu tersangka di  Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (05/02/2022).

Tersangka berinisial ARK (31) berdomisili di Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 Wib, anggota Satresnarkoba mendapatkan  informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti .

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

“Menindak lanjuti informasi tersebut petugas  langsung menuju ke lokasi dan pada saat itu terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.

Setelah itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendekatinya namun saat melihat kedatangan petugas,  orang  yang mengaku berinisial ARK  ini langsung membuang barang yang ada di genggamanan tangan kanannya.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang ia buang dan hasilnya penggeledahan barang tersebut ditemukan 10 butir narkotika diduga jenis ekstasi warna merah muda merk GUCCI yang disimpan dalam bungkus rokok.

Dalam penindakan, petugas juga mengamankan  2 unit  telpon genggam  berbagai merk dan  KTP milik tersangka. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

“Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun,” ungkap Kasatnarkoba.

(Tirt)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.