22 Juli 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Apriliati Sosialisasi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru di Kaliawi

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati S.H., M.H. Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19, di Aula Gedung Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Sabtu, (4/9/2021).

Sosialisasi Perda ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri narasumber dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung dan beberapa stakeholder daerah Kelurahan Kaliawi Persada.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja untuk Dorong Pembangunan Berkualitas

Dalam kondisi pandemi virus Covid-19 saat ini, sosialisasi ini dilaksanakan secara 2 sesi dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Pada Sesi 1 diadakan pada pukul 13:00-14.30 WIB. Kemudian dilanjutkan pada sesi 2 pada pukul 14.30-16.00 WIB.

Baca Juga :  Pemkab Tulang Bawang Barat Perkuat Sinergi Publikasi Informasi Daerah

Disampaikan Apriliati, sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui peraturan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegahan dan mengendalian Covid -19 dalam kehidupan sehari-hari.

“Masyarakat diminta agar selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan protokol 5M diantaranya masyarakat hidup sehat dengan tetap menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi,” terangnya.

Baca Juga :  Satgas Kebersihan Kota Bandar Lampung Lakukan Pembersihan di Kawasan Tugu Adipura

Apriliati  juga mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan pendataan untuk ikut serta melakukan vaksinasi. untuk menekan angka penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung.

“Dengan sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah,” pungkasnya.

(bbg/red)