26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polda Lampung Rakor Terbatas Kesiapan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Arus Balik Lebaran

Newslampungterkini.com – Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno didampingi Wakil Kapolda Lampung Brigjen Subiyanto dan Komando Resort (Danrem) 043 Gatam Brigjen Drajad Bima Yoga membuka dan memimpin rapat koordinasi terbatas dengan instansi pemerintah terkait.

Pertemuan difokuskan pada pembahasan kesiapan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 akibat arus balik Lebaran di Provinsi Lampung dan digelar di Polda Rupatama Lampung, Jumat (14/5/2021).

Pertemuan tersebut dihadiri pejabat utama Polda Lampung, Kasie Operasi Kodam, Kapolres, Kadishub Lampung, Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Lampung, Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Darat, Manajer Umum ASDP, dan Kapolresta Bandar Lampung.

Kapolda Lampung dalam sambutannya mengatakan, menyikapi arus balik Lebaran 2021, kegiatan akan dilakukan pada 15 Mei 2021 seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Sumatera.

Ia juga berharap agar setiap organisasi pemerintah saling mendukung. Tes ini wajib, bukan acak. PCR, antigen usap atau tes Genose harus diperiksa, dan tes cepat dapat diterapkan selama 1×24 jam.

“Akan ada tambahan 100.000 tes antigen usap dan tes cepat. Test kit akan didistribusikan ke setiap posko, kepala biro operasi memantau pendistribusian dan langsung turun di setiap posko. Saya juga menuntut setiap pos untuk memiliki penanggung jawab bersama dengan tim pengawas,” jelasnya.

Kapolda juga mengingatkan kepada seluruh Kapolres untuk menindaklanjuti dan memeriksa pos yang menjadi tanggung jawabnya.

“Karena ini adalah operasi kemanusiaan, operasi simpatik, maka kesewenang-wenangan tidak diperbolehkan. Kalau kita punya itikad baik, Tuhan akan membantu kita, ” kata Kapolda.

Kapolda menegaskan, setiap arus balik dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa yang melewati Provinsi Lampung akan diperiksa di tiga pos pemeriksaan, yaitu pos di rest area KM 172 B, rest area KM 87 dan rest area KM 20B.

“Kami menyarankan kepada masyarakat untuk membawa dokumen yang dipersyaratkan seperti yang disebutkan dalam Surat Edaran dari Satgas Covid-19, Surat Izin Keluar Masuk, (SIKM), surat tugas untuk pegawai negeri sipil dan TNI-Polri, dan pernyataan rapid test Covid-19 berlaku 1×24 jam, ” tegas Kapolda Lampung.

(bbg) 

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.