13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkab Lampung Tengah akan Tindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Newslampungterkini.com – Pelanggaran protokol kesehatan menjadi faktor penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu disampaikan Sekertaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nirlan, S.H., M.M, pada acara rapat koordinasi pengendalian, penanganan Covid-19 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Lampung Tengah, Senin (25/01/2021)  yang dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto bersama unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan beberapa Kepala OPD.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Nirlan menjelaskan, bersamaan dengan itu kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun oleh karena itu guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak semakin meluas dan masif di masyarakat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan menegakan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

Sementara itu, Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dalam arahannya mengatakan, peraturan daerah ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan protokol kesehatan di Kabupaten Lampung Tengah dan sekaligus dasar pengenaan sanksi bagi warga masyarakat yang melanggarnya.

“Sanksi akan diberikan, baik kepada perorangan maupun penanggungjawab sektor yang dinilai melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan dan pembatasan interaksi fisik,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Dengan tegas Loekman mengatakan bahwa Pemkab Lampung Tengah akan segera menindak tegas kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu penegakan Perda No 3 Tahun 2020 segera disosialisasikan yaitu tentang pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 dengan tujuan untuk mencegah agar pelanggarannya bisa ditekan seminim mungkin.

(bbg/kmf)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |