13 September 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Perusakan APK Paslon Yutuber Berlanjut ke Polresta Bandar Lampung

Newslampungterkini.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung telah melimpahkan berkas dugaan Pelanggaran Pidana Perusakan/Penghilangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Yusuf – Tulus (Yutuber) ke Polresta Bandar Lampung. Kamis, (12/11/2020).

Sejak masa kampanye dimulai pada 26 September lalu, kasus dugaan pidana pemilihan ini  merupakan yang pertama naik ke tahap penyidikan dan Bawaslu kota Bandar Lampung telah melakukan pendalaman kasus dugaan pidana pemilihan ini, dimana sebanyak 7 terlapor yang terdiri dari lurah dan aparatur lingkungan telah diminta keterangan Bawaslu.

Baca Juga :  Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie: Pusat Ibadah dan Ekonomi Umat di Lampung

Kordinator divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, selanjutnya penyidik Polresta Kota Bandar Lampung akan menindaklanjuti penerusan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kasus dugaan Perusakan dan/atau Penghilangan APK dibahas oleh Gakkumdu kemarin (11/11) dan hasilnya sudah kami simpulkan bersama tim Sentra Gakumdu termasuk Kepolisian dan Kejaksaan yakni memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan Pasal 69 huruf (g) J.o Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang 6 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000,” terang Yahnu, Kamis (12/11/2020).

Baca Juga :  Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie: Pusat Ibadah dan Ekonomi Umat di Lampung

Pihak Kepolisian memiliki waktu hingga dua pekan ke depan sejak berkas dilimpahkan untuk mendalami dalam melakukan penyidikan kasus tersebut.

“Tadi sudah diteruskan ke Polresta Bandar Lampung, hadir Pelapor menyampaikan Laporannya didampingi Bawaslu Kota Bandar Lampung dan diterima langsung oleh Kasatreskrim, selanjutnya pihak kepolisian dalam melakukan penyidikan memiliki waktu 14 hari,” tambahnya.

Baca Juga :  Menteri Agama Resmikan Masjid Raya Al-Bakrie: Pusat Ibadah dan Ekonomi Umat di Lampung

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |