25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bawaslu Bandar Lampung Tegur 2 Paslon Gelar Kampanye Tidak Jaga Jarak

Newslampungterkini.com – Pelanggar protokol kesehatan dalam Pilkada akan diberi sanksi sesuai PKPU No 13 Tahun 2020 tentang Tahapan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, seperti peneguran, memberikan surat peringatan dan sanksi maksimal pemotongan masa kampanye.

Diketahui masa kampanye sudah berjalan tiga hari dihari pertama kampanye terdapat dua pasangan calon yang menggelar kampanye belum menjaga jarak, yaitu pasangan nomor urut 1 dan nomor urut 3, sedangkan nomor urut 2 belum melakukan kampanye dihari pertama.

Baca Juga :  Saleh Asnawi-Agus Suranto Soroti Buruknya Koordinasi Pemerintah Daerah Tanggamus dengan Pengelola BUMD

“Kalau dilihat di hari pertama kampanye, masih adanya kampanye yang agak ramai, maksudnya masih ada yang berkumpul walaupun tidak terlalu ramai dan tidak menjaga jarak, sehingga kemarin saya ingatkan saja untuk tetap menjaga jarak,” ujar Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candra Wansah, Selasa, 29 September 2020.

Selain itu ditambahkannya, ada beberapa hal yang harus digarisbawahi contoh Pasal 88 B yang menyebutkan Bawaslu punya tugas pengawasan dalam protokol kesehatan saat berkampanye.

Baca Juga :  Debat Publik, Saleh Asnawi–Agus Suranto Paparkan Visi Tanggamus Menuju Jalan Lurus Perubahan Bersama

“Ketika pasangan calon telah diberikan sanksi peringatan tapi tidak diindahkan, Bawaslu akan membubarkan, dengan berkoordinasi dengan Pokja Covid-19 yang telah dibentuk,” jelasnya.

Ditegaskan Candra Wansyah, Pokja sendiri terdiri dari berbagai macam instansi ada dari pihak TNI-Polri, Sat-Pol PP, Kejari, Kesbangpol, serta Gugus Tugas Covid-19. Tetapi tugas pokok didalam penugasannya adalah pencegahan, sosialisasi, dan penanganan terhadap covid-19.

Baca Juga :  Aryodhia SZP Tawarkan Sekolah di Pondok Pesantren Gratis

“Ketika tiga sanksi yang diberikan Bawaslu tetap dilanggar seperti sanksi teguran, mengirim surat terkait pelanggaran protokol kesehatan dan melarang kampanye selama tiga hari, jika tetap melakukan pelanggaran protokol kesehatan maka keputusan membuat rekomendasi terhadap lembaga yang dapat memberikan sanksi pelanggar protokol kesehatan bisa saja Undang-undang tentang Karantina kesehatan dapat digunakan,” tandas Candra Wansyah.

(Rangga)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.