Anggota DPRD Lampung Kostiana Sosialisasi Perda dan Edukasi Pencegahan Covid-19

Newslampungterkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil I Bandar Lampung Kostiana SE MH menggelar sosialisasi Perda nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19. Minggu (3/5/2020).
Dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Gang Kulit, Kemiling, Bandar Lampung Kostiana juga menyisipkan edukasi tentang pencegahan Covid-19.
Disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini, di tengah Pandemi Covid-19 saat ini masyarakat diminta untuk selalu mematuhi peraturan pemerintah berupa protokoler kesehatan pencegahan virus corona
“Dalam bulan suci Ramadhan di tengah wabah Covid-19 ini kita harus banyak-banyak berdoa dan selalu berikhtiar agar terhindar dari covid-19, salah satunya dengan mematuhi peraturan pemerintah berupa protokoler kesehatan,” ujarnya.
Protokoler Kesehatan yang dimaksud, kata Kostiana, yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker ketika hendak keluar rumah, mengkonsumsi buah dan sayur, menjaga jarak (social distancing) serta menerapkan pola hidup sehat, salah satunya dengan menjauhi narkoba.
Menurut Kostiana, Narkoba merupakan barang haram yang dapat merusak generasi bangsa. Untuk itu ia mengajak seluruh elemen masyarakat khususnya anak muda untuk menjauhi narkoba.
“Jangan sampai kita terjerumus pada barang haram tersebut, apalagi saat ini peredaran narkoba sudah merajalela. Maka, kita bersama-sama mengajak masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung untuk berkata tidak pada narkoba,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kostiana juga membagikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat.
(red)